Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Perkuat Regulasi Media Komunikasi Pemerintahan di Era Digital

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melangsungkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa 17 Juni 2025.

Sosialisasi Pergub Media ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjawab tantangan di era digital yang menuntut Pemprov Kaltim mampu mengelola komunikasi publik secara transparan, akurat, dan terkoordinasi. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipercaya dan mendorong partisipasi publik yang sehat.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPK) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional maupun digital.

Irene Yuriantini, yang mewakili Kepala Diskominfo Kaltim, menambahkan bahwa melalui pengaturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai entitas yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Sosialisasi Pergub Kaltim ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh isi peraturan sekaligus menyatukan persepsi dalam pelaksanaannya.

“Kita ingin agar pengelolaan media komunikasi publik tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tegas Irene.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menyimak dengan saksama materi narasumber, berdiskusi aktif, serta menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar perangkat daerah, humas, dan media dalam bidang komunikasi publik.

“Saya berharap kepada semua kehumasan serta media di Kalimantan Timur dapat memahami apa saja yang sudah tertulis pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah,” harap Irene.

Pranata Muda Ahli Muda, Arminiwati, menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman dan penjelasan terkait ketentuan serta persyaratan kerja sama media dengan pemerintah daerah.

Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah Kaltim, insan pers, media lokal, serta Diskominfo kabupaten dan kota. Narasumber yang hadir adalah Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi terciptanya ekosistem komunikasi publik yang lebih terstruktur dan efektif di Kalimantan Timur. (Adv/Diskominfo Kaltim)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *